Selasa, 20 November 2012

SAVE PALESTINE, OUR FAMILY



SAVE GAZA, PALESTINE.

   Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia diminta berperan aktif mengakhiri genjatan senjata di Jalur Gaza lewat jalur diplomasi khusus. Indonesia berperan dalam kancah dunia internasional sebagaimana amanat UUD 1945.

   "Peran Indonesia dalam kancah internasional antara lain sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan kedaulatan sebuah negara dijamin oleh konstitusi,"kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar kepada Metrotvnews.com, Senin (19/11).

   Ketua Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (GemaSaba) Save Gaza, Save Palestine menyesali Serangan udara dan laut tentara Israel yang dilancarkan ke wilayah Jalur Gaza sejak Rabu (14/11) lalu. Padahal Israel tidak memiliki hak untuk menyerang dan menjajah Palestina.

   "Saya mengecam keras agresi militer Israel ke Jalur Gaza yang cenderung membabi-buta. Tindakan radikalisme dan ekstrimisme merupakan warisan jahiliyah yang perlu segera ditinggalkan, karena tidak sesuai lagi dengan peradaban dunia,"kata Marwan.

   Selain itu, Marwan juga menuntut Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa untuk bersikap jelas dan tegas dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia. Jika perlu, Dewan Keamanan PBB memberikan hukuman atas serangan Israel ke Jalur Gaza.

   "Saya juga meminta negara-negara Barat tidak terus memprovokasi atau mendukung Israel yang akan melanjutkan penyerangannya ke Jalur Gaza,"kata Marwan.

   Marwan pun meminta badan-badan kemanusiaan dunia dan negara-negara lain untuk segera mengirim bantuan darurat medis bagi rakyat sipil di Palestina. Negara-negara di kawasan Timur Tengah mestinya saling bergandengan tangan untuk memberikan tekanan terhadap Israel agar mau mengakhiri serangan militernya demi terselamatkannya nilai-nilai universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di tanah Palestina.

   "Saya juga mengingatkan dengan keras dan mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia,dan bangsa-bangsa di dunia, bahwa Israel tidak boleh membabi buta menyerang warga sipil, terutama anak-anak dan kaum wanita dari segala bentuk serangan militer, sesuai hukum internasional yang berlaku,"tegas Marwan.(Andhini)

0 komentar:

Posting Komentar